Reporter: Sawijan
Jakarta | statusberita.com – Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan. kata Agus.
Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, pada Kamis (11/8).
Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Menurut Mahfud MD, pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif.
Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ,” ucapnya.
Saat ini penyidik juga menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” ujar Agus.
Sampai saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Selain Sambo,juga ada tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka RR dan KM.
Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Bharada E Sementara dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menyebutkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Ferdy Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.