Rporter:ย Saepudin
Tangerang | statusberita.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus praktik pemungutan liar (Pungli), sebanyak 20 orang tersangka yang melakukan pungli tersebut diamankan dari 12 lokasi tempat kejadian berbeda. Personil Kepolisian bergerak mengamankan dari 12 lokasi tempat kejadian Perkara (TKP).
Personil Kepolisian bergerak mengamankan dari 12 lokasi tempat kejadian Perkara (TKP) “Sebanyak 20 tersangka praktik pemungutan liar di wilayah hukum Polres Metro tangerang Kota berhasil diamankan, Senin (22/8/2022) hingga Kamis (9/3/2022),” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (3/9/2022).
“Dari puluhan tersangka dan belasan kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 581.500,” sambungnya.
Zain menerangkan, para tersangka pungli tersebut mayoritas beraksi dengan memeras para sopir yang mengendarai truk ataupun bus dengan melintasi kawasan Kota Tangerang.
Menurutnya, aksi tersebut kerap dilakukan para tersangka pada wilayah yang berbatasan dengan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Puluhan pelaku yang diamankan ini kebanyakan mereka bekerja sebagai tukang parkir, yang kemudian meminta uang kepada bus atau truk yang lewat di wilayah yang mereka telah tempati,” katanya.
namun demikian, tersangka praktik pungli tersebut,yang jumlah y 20 orang dilepaskan oleh pihak Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
Kepada para tersangka, Polisi melakukan pembinaan dan perjanjian untuk mengubah perilaku dan tidak lagi beraksi melakukan Praktik Pungli.
“Mereka pelaku pungli ini setelah diamankan, kami lakukan pembinaan dan menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi hal serupa,” ucapnya.
“Setelah kita bina, lakukan perjanjian, mereka baru kita kembalikan ke keluarga masing-masing,dan apabila melanggar akan langsung kami ringkus,” tegas Zain. (sp)