Lhoksukon | statusberita.com – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dari tiga kasus yang melibatkan lima orang tersangka dalam dua pekan terakhir. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres setempat pada Selasa (27/6/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kabag Ops Kompol Firdaus yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap jaringan peredaran narkoba antar provinsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 12 hingga 24 Juni 2023.
Kasus pertama melibatkan tersangka bernama Mansur, seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Tersangka ini ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk di Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antarprovinsi. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang digunakan oleh tersangka,” ujar Kompol Firdaus.
Pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba berhasil menangkap tiga tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka adalah Musliadi (40), seorang warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, yang disebut sebagai bandar, serta M Maulizar (23) dan Martunis (28), keduanya merupakan warga setempat yang berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu.
“Dalam kasus kedua ini, berhasil disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening, serta dua unit handphone,” ungkap Firdaus.
Kasus terakhir yang diungkap melibatkan tersangka bernama Salman Al Farisi, seorang pria berusia 19 tahun yang berasal dari Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Nga, Kecamatan Lhoksukon.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil yang berisi bedak powder, masing-masing bungkusan beratnya 250 gram sabu.
“Keempat kantung tersebut disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry oleh tersangka. Dari pengakuan tersangka, sabu ini didapatkan dari seorang DPO berinisial H, dan ia ditugaskan untuk mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat,” jelas Firdaus.
Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan Generasi Bangsa sejumlah 22 ribu jiwa.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilkum Polres Aceh Utaram kemudian dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 juni kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” tutupnya. (Rizki M)