Jakarta | statusberita.com – Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023. Ketiga tersangka tersebut diduga sebagai pemasok senjata air gun yang dipakai oleh pelaku penembakan, Mustopa.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan”, ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atas kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Tindak pidana barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP”, terang Panji.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, ketiga tersangka diamankan di Lampung dan sedang dalam proses pemeriksaan. Hengki menegaskan bahwa mereka tidak ditindak karena terlibat dalam kasus penyerangan di kantor MUI, namun karena terlibat dalam kasus jual beli senjata.
“Terhadap senjata, ini deliknya berbeda, kami sudah amankan 3 orang dalam Lampung”, tandas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at (5/5).
Hengki juga menyatakan, bahwa ketiga tersangka akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif di balik penyerangan di kantor MUI yang mengakibatkan beberapa orang terluka.
“Sekarang dalam pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan sebagai tersangka”, jelas dia.
Saat ini, Mustopa juga sudah ditangkap oleh polisi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait perbuatannya. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dengan polisi untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Arf)