Jakarta | statusberita.com – Polisi berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dari Lampung Tengah yang terlibat dalam sembilan kasus di Jakarta selama dua tahun terakhir. Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, yang mengungkapkan informasi tersebut pada Rabu (17/5/2023).
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu (16/5) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peningkatan kasus pencurian sepeda motor.
Roland menyatakan, “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial MRMJ dan K. Kami juga menyita kunci letter T serta dua sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan dan digunakan sebagai alat pelaku.”
Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap tersangka dengan inisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, polisi memperluas penyelidikan.
“Pada hari Sabtu (13/5), kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial A di wilayah Kalideres. Dari tersangka A, kami menemukan tiga orang penadah di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya, Bekasi Kota. Nama-nama penadah tersebut adalah NR, DI, dan F,” jelas Roland.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api dan peluru. Polisi juga menyita badik dan kunci letter T.
“Kami menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru. Selain itu, kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti kunci letter T, BPKB, dan badik. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkap Roland.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, Roland menjelaskan bahwa pelaku membelinya dari seorang penjual di Lampung. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual tersebut.
“Senjata api ini diberikan kepada tersangka NR oleh seorang DPO dengan inisial C di Lampung. Senjata tersebut dibeli seharga Rp2 juta. Saat ini, DPO tersebut masih dalam proses penyelidikan kami,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun atas tindakan mereka.(Rz)