Bogor | statusberita.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama J (43) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi asal Sumatera Utara. Dia ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) saat polisi melaksanakan Operasi Ketupat 2023. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa polisi telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung, Kabupaten Bogor”, terang Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Dari tangan J, polisi berhasil mengamankan 5,3 Kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Modus operandi yang digunakan J adalah cash on delivery (COD) dengan rencana untuk menyebarkan narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya, termasuk Jakarta.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil kami amankan sejumlah 5,3 kg sabu dalam 5 bungkus plastik. Kemudian 5.000 butir tablet ekstasi”, ungkapnya.
“Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta”, tandasnya.
Polisi masih terus mengusut jaringan peredaran narkoba terkait J. AKP M Ilham, Kasat Narkoba Polres Bogor, mengatakan bahwa penyitaan narkoba tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32 ribu jiwa. Senilai narkoba yang berhasil disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
“Satu orang tersangka telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Kepadanya, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pidana terhadap ybs adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar”, imbuhnya.
“Jika dirupiahkan ini ada sekitar Rp 7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar”, ujar Ilham.
J saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Polisi menjerat J dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancaman pidana terhadapnya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.(Arf)