Tangerang | statusberita.com – Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita tiga senjata tajam berupa pedang dan dua kelewang panjang, Jum’at (24/3/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa para remaja yang ditangkap berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15), dan KAK (15). Polisi mendapat laporan dari warga yang melihat para remaja nongkrong di depan sebuah toko material. Petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, kemudian berhasil menemukan senjata tajam.
“Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga senjata tajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” ungkap Zain dalam keterangannya.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan yang melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A. Orang tua, ketua RT/RW, dan pihak sekolah dari sembilan remaja juga dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan. Namun, bagi remaja yang terbukti membawa senjata tajam akan dikenakan hukum yang berlaku.
“Bila terbukti membawa senjata tajam, pelaku akan diproses hukum dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” tegasnya.
Zain juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak keamanan apabila menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan mengarah ke tindak kriminal. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terlebih saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, jangan merusak kehormatan bulan Ramadan dengan melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. (Rz)