back to top

Polisi Malaysia Berhasil Tangkap Dua WNI yang Kabur Saat Dibawa ke Penjara Terkait Pelanggaran Imigrasi

Date:

Share post:

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) kabur dari otoritas Malaysia setelah divonis bui atas pelanggaran imigrasi. Namun, kaburnya keduanya tidak berlangsung lama karena otoritas Malaysia berhasil menemukan dan menangkap keduanya.

Menurut laporan dari The Star pada Rabu (12/4/2023), kedua WNI yang kabur tersebut adalah Haji Samirudin (36) dan Riki Rinaldi (40). Insiden ini terjadi pada Selasa (11/4) pagi waktu setempat, ketika kedua WNI tersebut bersama dua tahanan lainnya dibawa ke penjara Ledang oleh tiga personel Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA).

Riki dan Haji Samirudin dilaporkan berhasil melepaskan diri dari borgol yang membelenggu tangan mereka. Setelah itu, mereka menendang pintu belakang kendaraan van yang mengangkut mereka dan melompat keluar saat van masih melaju di jalanan. Kedua WNI tersebut kemudian berlari ke area perkebunan kelapa sawit yang terletak tak jauh dari lokasi, tepatnya di wilayah Kulai.

Dalam pernyataan pada Rabu (12/4) waktu setempat, Direktur Kelautan Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria dari MMEA menyatakan bahwa kedua WNI tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melarikan diri. Nurul Hizam juga mengatakan bahwa polisi menemukan Riki pada Selasa (11/4) malam sekitar pukul 21.00 waktu setempat setelah mendapatkan petunjuk dan informasi dari masyarakat setempat. Riki ditemukan sekitar 10 kilometer dari lokasi kabur dalam kondisi lesu karena luka-luka yang dideritanya setelah melompat dari van yang bergerak. Sementara itu, Haji Samirudin ditemukan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 10.40 waktu setempat di sebuah perkebunan tidak jauh dari lokasi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di markas besar Kepolisian Kulai, sedangkan MMEA akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden ini. MMEA juga akan mengambil tindakan jika terbukti ada prosedur keamanan yang dilanggar saat mengangkut para tahanan. Nurul Hizam mengungkapkan bahwa kedua WNI tersebut awalnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Kota Tinggi berdasarkan pasal 56 (1A) (a) Undang-undang Imigrasi 1959/63.

Inspektur Tok Beng Yeow dari Kepolisian Kulai mengonfirmasi penangkapan kedua WNI tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan berdasarkan pada 223 dan 224 Undang-undang Pidana. Riki akan ditahan di markas besar Kepolisian Kulai hingga Sabtu (15/4) mendatang, sedangkan Haji Samirudin akan ditahan hingga Kamis (13/4) besok.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...