Jakarta | statusberita.com – Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah umrah dengan total kerugian hampir sekitar Rp 100 miliar. Kasus ini masih diselidiki dan salah satu yang didalami adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jum’at (31/3/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa penerapan TPPU ini nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Mahfudz Abdulah alias Abi (52), yang membeli PT NSWM pada 2019. Dalam kasus terbaru, Mahfudz turut melibatkan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), dan pria bernama Hermansyah (59) yang menjabat Dirut PT NSWM.
Dari data sementara, tercatat ratusan orang menjadi korban dalam penipuan yang ada dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar. Namun, lanjut Hengki, jumlah korban akan bertambah mengingat perusahaan ini memiliki ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan bahwa rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya. Selain itu, para korban dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Hal tersebutlah yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polisi akan berusaha menyingkap semua fakta yang ada, termasuk terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Polisi berharap tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.(Rz)