Jakarta | statusberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat atau ormas untuk tidak melakukan sweeping atau razia pada tempat hiburan selama bulan Ramadan. Tugas tersebut merupakan ranah petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Menurut Kombes Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tugas ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten Kota. Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan,” kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas akan melakukan penertiban pada beberapa tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta. Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Semua tempat hiburan, karaoke, bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada pukul 24.00 WIB, tidak boleh lebih,” ujar Hengki.
Hengki menambahkan bahwa operasi tersebut akan dilakukan dengan cara yang humanis. Dia memastikan bahwa anggota yang bertugas tidak akan menggunakan senjata ataupun kekerasan saat melakukan penertiban.
“Hati-hati tidak ada yang meletuskan senjata, tidak ada yang emosi. Kalau ada yang menghalangi, kita akan melakukan persuasif saat melakukan aturan,” tambahnya.
Selain itu, Hengki meminta pengusaha tempat hiburan malam untuk taat terhadap aturan yang ada. Dia juga menyatakan akan memantau penuh penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Semuanya demi keamanan dan ketertiban agar semua bisnis bisa berjalan, mereka taat aturan, dan orang yang beribadah puasa bisa beribadah dengan tenang,” tutupnya.(Rz)