Jakarta | statusberita.com – Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan bahwa empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga melanggar disiplin karena tidak menjaga tahanan dengan baik, yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan yang fatal terhadap tersangka kasus narkoba berinisial AK. Keempat oknum tersebut terdiri dari satu perwira dan tiga bintara yang bertugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
pada Selasa (9/5/2023), keempat anggota polisi tersebut telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam, terbukti ada tindakan yang tidak dilakukan oleh keempat anggota polisi tersebut, yaitu tidak menjaga tahanan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mereka diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin.
Polisi telah menetapkan 13 tahanan lain sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan AK. Fakta pengeroyokan terungkap setelah istri AK, Sittiya, melapor ke Bidang Propam Polda Jatim. Sittiya mengatakan suaminya tidak memiliki luka atau lebam saat ditangkap, namun kemudian dia mendapat kabar bahwa AK meninggal. Setelah melihat tubuh sang suami, Sittiya mendapati ada benjolan dan bekas luka. Dia menduga suaminya jadi korban penganiayaan saat ditahan.(Rz)