Banten | statusberita.com – Polda Banten berhasil mengamankan tiga warga yang terlibat dalam penyitaan 202 senjata api ilegal di sekitar wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap perburuan badak Jawa yang merupakan satwa dilindungi di TNUK.
Ketiga warga yang diamankan, berinisial H (35), D (63), dan J (59), merupakan penduduk dari Kecamatan Cimanggu. Polisi masih menyelidiki apakah mereka terlibat dalam perburuan badak Jawa. Selain itu, polisi juga sedang mengusut asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang disita dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cimanggu dan Sumur.
Proses penyitaan dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2023. Sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok berhasil diserahkan oleh warga dari 19 desa di dua kecamatan tersebut.
Kepemilikan senjata api ilegal diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Penyitaan senjata api rakitan ini bertujuan untuk melindungi cagar alam Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar, termasuk melindungi hewan-hewan yang dilindungi yang berada di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini guna memastikan keselamatan satwa dilindungi dan keamanan wilayah Taman Nasional Ujung Kulon dari ancaman perburuan ilegal.(Rz)