Jakarta | statusberita.com – Terdakwa Budi Herlian Syah, seorang PNS di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang, divonis bersalah dalam kasus pungli terhadap pedagang di Pasar Padarincang. Vonis yang dijatuhkan atas perbuatannya adalah hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta, yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Selasa (9/5/2023).
Terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya selaku koordinator pasar dalam melakukan pungutan kepada para pedagang pasar. Anak buah terdakwa, yaitu Turmudi dan Peri Ginanjar, juga dihukum atas pungli selama Agustus, September, Oktober, November 2021, dan Januari-Februari 2022. Terdakwa Turmudi divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, sedangkan Peri Ginanjar dihukum selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Meskipun dalam penuntutan, ketiga terdakwa dituntut lebih lama, yaitu 3 tahun penjara dengan denda serupa, namun dalam putusan hakim, vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Ketiga terdakwa, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. JPU Mulyana dari Kejari Serang juga meminta diberi waktu pikir-pikir selama sepekan ke depan.
Perkara pungli ke pedagang ini terjadi saat pasar akan dipindahkan ke Desa Kadubeureum. Setiap pedagang dimintai Rp 3 juta oleh terdakwa berdasarkan perintah Budi. Pungutan itu digunakan agar pedagang mau menempati kios di pasar yang baru.
Dalam kasus ini, terdakwa dan anak buahnya terbukti melakukan tindakan yang merugikan para pedagang pasar, dengan meminta pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan para pedagang. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim menjadi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa, bahwa tindakan korupsi dan pungutan liar tidak akan ditoleransi oleh hukum.(Rz)