back to top

Pitra Romadoni dan Korban First Travel Meminta Update Pengembalian Aset di Kejari Depok

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kuasa hukum Pitra Romadoni, korban First Travel, dan sejumlah korban lainnya telah mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk menanyakan mengenai pengembalian aset kepada korban-korban First Travel.

“Di agenda hari ini, saya membawa kabar gembira terkait dengan putusan yang akan dibagi kepada para korban. Kami telah mendengarkan putusan tersebut dari pihak Kejaksaan,” kata Pitra di Kejari Depok pada Rabu (7/6/2022).

Pitra mengungkapkan bahwa Kejari Depok menyatakan bahwa korban yang berhak menerima pengembalian aset berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah korban jemaah umrah yang tidak berangkat dan rekanan. Pitra juga menjelaskan bahwa sebanyak 820 item aset telah disita, dan lebih dari 400 item telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk para agen dan pihak yang ditunjuk oleh Negara.

“Di antara 420 item tersebut, contohnya adalah apartemen, rumah susun di Puri, mobil Ford, Honda, dan lain-lain. Kami ingin mengetahui dari Kejaksaan apakah aset-aset yang memiliki nilai ekonomis akan dilelang atau diperlakukan bagaimana,” tambahnya.

Pitra juga menyebut bahwa Kejaksaan meminta korban First Travel untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses pencatatan aset-aset tersebut.

“Dalam putusan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan utama. Jumlah korban mencapai 93 ribu orang, dan terpidana telah melakukan penipuan yang mengumpulkan dana sebesar 1,3 triliun Rupiah. Namun, hanya 820 item barang bukti yang disita,” ungkap Pitra.

“Proses eksekusi putusan ini akan dilakukan melalui PT First Travel Karya Anugerah, sesuai dengan amar putusan dan pertimbangan hukum. Kejaksaan akan bertindak sesuai dengan Pasal 270 KUHP. Namun, kami ingin memastikan eksekusi tersebut dilakukan melalui PT First Travel,” lanjutnya.

Pitra mengucapkan terima kasih kepada Kajari Depok, Mia Banulita, yang telah membantu korban First Travel. Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kejari Depok akan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan tersebut.

Selain itu, Pitra mempertanyakan proses pengembalian dana karena First Travel telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bagaimana kita bisa mengeksekusi suatu keputusan jika First Travel telah dibekukan oleh OJK? Ini bukan subjek hukum yang mandiri. Tidak ada subjek hukum di sana karena sudah dibekukan. Ini menjadi pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung,” kata Pitra.

Pitra menyebut bahwa Kejari Depok akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki lebih lanjut aktivitas PT First Travel melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pengadilan Negeri Depok.

“Kami akan memeriksa apakah PT First Travel masih aktif atau tidak, apakah izin mereka sesuai dengan hukum atau bertentangan dengan hukum. Jika ini menjadi persoalan, dari perspektif hukum, kemungkinan korban akan menjadi korban penipuan dua kali jika proses ini melalui PT First Travel,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan terkait barang bukti dalam kasus First Travel. Awalnya, barang bukti tersebut akan dirampas untuk negara, tetapi sekarang barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada jemaah.

“Putusan kasus ini mengenai status barang bukti telah diubah oleh majelis PK. Kami tidak setuju dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa sebagian barang bukti, termasuk uang dalam rekening bank dan aset-aset bernilai ekonomis, harus dirampas untuk negara. Karena dalam perkara ini, tidak ada hak-hak negara yang dirugikan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan pada Kamis (5/1).

“Namun, karena barang-barang bukti tersebut berasal dari calon jemaah umrah, sesuai dengan Pasal 194 ayat 1 KUHAP, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yaitu calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel dan rekanan yang hak-haknya belum dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melalui PT First Travel dengan mekanisme pembayaran yang diserahkan kepada pihak eksekutor,” tambah Andi Samsan Nganro.

Majelis PK yang terdiri dari Ketua Sunarto dan anggota Jupriyadi serta Yohanes Priyana telah memutuskan bahwa hukuman lainnya tidak berubah. Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...