Jakarta | statusberita.com – Sidang praperadilan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan gratifikasi fasilitas helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, ditunda karena pihak Bareskrim tidak hadir. Hakim tunggal Afrizal Hadi memerintahkan Bareskrim Polri untuk hadir pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 15/5/2023 mendatang.
“Baik ya, pemohon hadir selaku principle. Termohon tidak ada kabar ya”, ucap Hakim tunggal Afrizal Hadi saat sidang di PN Jaksel, Senin (8/5/2023).
“Ya karena tidak hadir, termohon supaya hadir ya, sidang selanjutnya Senin, 15 Mei”, tegas Hakim Afrizal.
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, dengan harapan PN Jaksel memerintahkan Bareskrim untuk melanjutkan pengusutan terhadap Firli Bahuri terkait kasus gratifikasi fasilitas helikopter yang terjadi pada Juni 2020.
Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dengan menggunakan helikopter untuk berziarah ke makam orang tuanya. Terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, dimana terdapat selisih harga sekitar Rp.141.000.000 yang diduga sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Dimana terdapat selisih harga sekitar Rp.141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi”, kata Kurniawan Adi Nugroho.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas KPK dan Firli Bahuri telah diputus bersalah. Namun, hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
LP3HI menyatakan, bahwa Bareskrim melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum terhadap kasus ini, dan menuntut Bareskrim untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum”, demikian permohonan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
LP3HI juga menganggap, bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara gratifikasi helikopter membuktikan bahwa Bareskrim melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia.
“Dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”, pinta Kurniawan Adi. Nugroho.(Arf)