Jakarta | statusberita.com – Pemerintah baru-baru ini merilis peta tata guna lahan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam peta tersebut, terungkap bahwa sekitar 63 persen dari total lahan seluas 6.600 hektare IKN akan difungsikan sebagai hutan kota, Rabu (5/4/2023).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa wilayah hijau ini masih termasuk dalam koridor smart forest city. Selain itu, peta tata guna lahan IKN juga menunjukkan bahwa kawasan hutan kota akan mengelilingi pusat pemerintahan, yang terdiri dari Gedung-gedung Pemerintahan, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Istana Kepresidenan, Istana Wakil Presiden, gedung DPR/MPR/DPD, dan kompleks yudikatif MA/MK/KY.
Gedung-gedung pemerintahan tersebut terletak di tengah KIPP, dengan Istana Kepresidenan menjadi kompleks terluas di kawasan pemerintahan yang dibangun di atas lahan seluas 100 hektare. Sementara itu, Istana Wakil Presiden akan dibangun di atas lahan seluas 14,58 hektare, gedung DPR/MPR/DPD di atas lahan seluas 41,81 hektare, dan kompleks yudikatif MA/MK/KY di atas lahan seluas 15,16 hektare.
Selain gedung pemerintahan, peta tata guna lahan IKN juga memetakan tempat peribadatan, fasilitas kesehatan, hingga komersial niaga. Bahkan hunian rumah dan hunian vertikal juga sudah dipetakan dalam peta tersebut.
Menurut Basuki, semua ini dilakukan untuk mengecek kemajuan proyek IKN dan diharapkan Presiden Jokowi akan segera meninjau kawasan ini setelah Hari Raya Idul Fitri. Dengan peta tata guna lahan yang jelas, diharapkan pembangunan IKN bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana.(Rz)