Jakarta | statusberita.com – Marcel Radhival, yang lebih dikenal sebagai Pesulap Merah, mengalami sanksi adat Dayak karena dianggap telah memicu kesalahpahaman saat membicarakan tentang dukun. Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta, Lawadi Nusah, menyatakan bahwa Pesulap Merah telah melecehkan masyarakat Adat Dayak saat berbicara tentang dukun orang Dayak. Namun, Pesulap Merah kemudian diklarifikasi oleh Dewan Adat Dayak Jakarta pada Sabtu (15/4).
Menurut Lawadi, kata “dukun” dalam masyarakat adat Dayak merujuk pada seseorang yang berprofesi membantu warga dalam berbagai hal seperti melahirkan, ahli patah tulang, dan mengobati orang yang sakit karena semberono/lalai. Semua dukun orang Dayak pada dasarnya membantu tanpa mencari keuntungan pribadi.
Namun, Pesulap Merah diduga sengaja menantang suku etnis dari Dukun Dayak, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat adat Dayak. Setelah diklarifikasi oleh Dewan Adat Dayak Jakarta, Pesulap Merah menandatangani berita acara bersama perwakilan Dewan Adat Dayak Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Pesulap Merah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Proses penyelesaian sanksi adat akan dilakukan pada 6 Mei 2023 di rumah adat Dayak atau betang di anjungan Provinsi Kalimantan Barat TMII Jakarta.
Tokoh masyarakat atau Timanggong Adat Dayak Kanayatan DAD Jakarta, Yopinus Jailim, menyampaikan bahwa rincian sanksi adat Dayak akan dibacakan pada saat prosesi pemberian sanksi. Dia juga menegaskan bahwa Pesulap Merah tidak bermaksud melecehkan adat Dayak dan bahwa kesalahpahaman itu terjadi karena ada pihak yang menyebarkan informasi tak bertanggung jawab di media sosial.
Semua pihak berharap agar kesalahpahaman ini dapat diselesaikan secara adat dan menjaga harmoni antara semua suku etnis. Pesulap Merah dan Dewan Adat Dayak Jakarta berkomitmen untuk menjaga hubungan yang baik dan saling menghargai kebudayaan dan adat istiadat masing-masing.(Rz)