statusberita.com | Tindakan hukum yang diambil oleh SEC terhadap Binance dan Coinbase dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan pergerakan yang signifikan dalam penarikan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) dari bursa terpusat. Menurut data yang dikumpulkan oleh cryptoquant, sebelum gugatan terjadi, sekitar 155 juta BTC disimpan di platform perdagangan terpusat. Namun, setelah gugatan, sekitar 22.263 BTC senilai USD 574,15 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun (dengan asumsi kurs Rp 14.874 per dolar AS) telah ditarik.
Hal serupa juga terjadi pada Ethereum, di mana sebelum tuntutan terjadi, sekitar 15,96 juta ETH disimpan di bursa. Namun, sejak saat itu, sekitar 241.366 ETH senilai USD 422,78 juta atau sekitar Rp 6,2 triliun telah ditarik. Secara total, dalam seminggu terakhir, sekitar USD 996,94 juta atau sekitar Rp 14,8 triliun telah ditarik dari platform perdagangan terpusat dalam bentuk Bitcoin dan Ethereum.
Meskipun banyak orang telah melakukan penarikan dana dari bursa, data juga menunjukkan bahwa sebagian dari mereka mentransfer mata uang kripto ke platform perdagangan lain. Sebagai contoh, Binance mengalami penarikan sebesar 40.427 BTC selama tujuh hari terakhir, dengan 7.008 BTC ditarik hanya dalam waktu 24 jam terakhir. Di sisi lain, Coinbase menyaksikan penambahan 2.959 BTC ke cadangannya minggu ini, meskipun 20 BTC telah ditarik sehari sebelumnya.
Selain itu, empat bursa teratas setelah Coinbase juga mengalami arus masuk yang signifikan. Bitfinex menerima setoran sebesar 1.556 BTC, OKEx menambahkan 3.772 BTC ke cadangannya, dan Gemini melihat masuknya sekitar 1.070 BTC dalam seminggu terakhir.
Dengan adanya tindakan hukum ini terhadap Binance dan Coinbase, terjadi pergeseran signifikan dalam arus dana di antara platform perdagangan kripto terbesar di dunia. Para analis dan investor cryptocurrency sedang memperhatikan perkembangan ini dengan cermat untuk melihat dampak jangka panjang yang mungkin terjadi dalam ekosistem cryptocurrency. (In)