Depok | statusberita.com – Walikota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/149-org terkait dengan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok pada tanggal 20 Maret 2023.
Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan tahun ini.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Depok menetapkan beberapa aturan. Pertama, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat dimulai pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, ASN akan masuk pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Kedua, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam masuk pada Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat dimulai pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan waktu istirahat dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah harus memenuhi minimal 32,5 jam atau tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit per minggu.
Poin terakhir, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (emy)