back to top

Penyalahgunaan Wewenang: Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat dalam Calo Proyek Pokir yang Merugikan Masyarakat

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Sejumlah oknum anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terlibat dalam praktik calo proyek melalui Pokok Pikiran atau POKIR yang seharusnya menjadi catatan aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan oleh legislatif.

Praktik ini terungkap ketika proyek dari POKIR mulai ditenderkan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok. Demikian dikatakan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan melalui keterangan tertulisnya yang diterima meja redaksi statusberita.com, Kamis (27/04/2023)

“Beberapa oknum anggota Dewan diduga turut campur tangan dalam penunjukan proyek kepada pihak tertentu, bahkan hingga melibatkan kerabat mereka. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD atau UU MD3, pasal 400 ayat 2 yang jelas-jelas melarang anggota Dewan bermain proyek,”ujarnya.

“Pasal tersebut juga mengatur tentang larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang memiliki hubungan dengan wewenang dan tugas anggota DPRD. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan campur tangan anggota dewan dalam penunjukan proyek, hal ini dianggap merampok hak rakyat karena anggaran proyek berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,”tambahnya.

Menurut Obor, Anggota DPRD memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri. Oleh karena itu, para anggota DPRD dan Dinas terkait harus menjauhi segala bentuk persekongkolan dan tidak melakukan praktik calo proyek.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya bertindak sebagai kontrol terhadap eksekutif dan menjadi barometer menuju Kota Depok yang lebih baik, bukan malah terlibat dalam praktik calo proyek. Para anggota DPRD seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tandasnya.

Obor Panjaitan juga mengungkapkan bahwa pada ย tanggal 19 Januari 2022 lalu, beberapa anggota Dewan sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya, ungkap Ketua IPAR.

Obor Panjaitan mengecam praktik calo proyek melalui POKIR dan meminta pihak penegak hukum untuk memeriksa seluruh anggota dewan Kota Depok agar pelaksanaan dana POKIR dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga menekankan bahwa Pimpinan DPRD harus memberi contoh yang benar kepada semua pejabat daerah dan mengingatkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar. (Edh)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...