back to top

Penguatan Peran MPR RI Ditekankan oleh Bamsoet untuk Menghadapi Potensi Kedaruratan Politik

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menegaskan pentingnya memperkuat peran dan fungsi MPR RI. Menurutnya, penguatan ini dapat dilakukan dengan mengembalikan wewenang konstitusional MPR dalam membuat keputusan yang mengikat. Dia juga berpendapat bahwa penguatan ini perlu dilakukan karena setelah amendemen, MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat atau regulasi, Senin (15/5/2023).

Bamsoet menyatakan bahwa penguatan fungsi dan kewenangan MPR RI sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis politik atau konstitusi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya sistem hukum yang efektif, solutif, dan komprehensif agar Indonesia selalu dapat mengelola dan mengatasi berbagai krisis, termasuk krisis politik.

Lebih lanjut, Bamsoet berpendapat bahwa tidak ada yang menginginkan terjadinya krisis politik atau krisis konstitusi di Indonesia. Namun, Indonesia harus tetap bersiap-siap dengan menerapkan sistem hukum yang efektif, solutif, dan komprehensif.

Bamsoet menyebutkan contoh jika terjadi krisis politik yang mengakibatkan penundaan pemilihan umum (Pemilu), maka Pemilu yang seharusnya dilaksanakan setiap 5 tahun tidak dapat dilakukan karena alasan keadaan darurat. Penundaan Pemilu ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pemilu dapat ditunda jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat pelaksanaan tahapan Pemilu.

Bamsoet menyatakan bahwa jika Pemilu ditunda, maka akan muncul berbagai permasalahan dalam aspek ketatanegaraan. Salah satu permasalahan utamanya adalah bahwa tidak semua elemen masyarakat akan menerima keputusan penundaan Pemilu. Mengelola masalah seperti ini tidaklah mudah dan penolakan semacam itu dapat menyebabkan krisis politik.

Selain itu, Bamsoet juga mencermati bahwa penundaan Pemilu berdampak pada kekosongan kepemimpinan pemerintahan, terutama jika diasumsikan bahwa pemerintahan sebelumnya telah mengundurkan diri. Menurutnya, dalam konstitusi tidak diatur tentang perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR/MPR dan DPD RI.

Bamsoet mempertanyakan bagaimana menangani kekosongan kepemimpinan jika hal ini terjadi pada Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota MPR, dan Anggota DPD. Ketidakhadiran ketentuan dalam konstitusi atau undang-undang mengenai prosedur pengisian jabatan publik dalam situasi kekosongan pemerintahan akibat penundaan Pemilu dapat menyebabkan krisis politik.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...