back to top

Pengedar Sabu di Terminal Bungurasih dan Wonokromo, yang Kerap Jajakan ke Sopir, Digulung Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Date:

Share post:

Reporter: Okik

Surabaya | statusberita.com – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar barang haram tersebut berinisial BM (45 tahun), yang selama ini indekos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.

Dia ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Suparlan beserta timnya.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penyergapan tersebut jajarannya menemukan barang bukti sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,04 gram.Selain itu, disita timbangan elektrik, ponsel, 1 bendel plastik klip, kartu ATM, dan uang tunai Rp 4,5 juta. Barang bukti tersebut ditemukan tim kami di dalam tas cangklong yang pada saat itu dibawa tersangka,” kata Daniel.

Tersangka ini merupakan pengangguran yang Indekos di kawasan terminal Bungurasih. Dia memilih tinggal indekos di kawasan itu karena juga nyambi mengedarkan sabu pada sopir-sopir angkot.

Saat dilakukan penyidikan, pelaku BM mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisal MA, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya tersangka beli 30 paket kemudian ia jual lagi, sudah laku 10 paket lalu sisanya tinggal 20 paket.

Penangkapan terhadap tersangka BM dilakukan oleh anggota kami Unit III pada Senin 22 Agustus 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB, setelah petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu. “Dia, kita amankan di depan salah satu minimarket Jalan Taman Apsari Surabaya,” saat sedang asik nongkrong. terangnya. Senin (26/9/2022)

Lebih lanjut, dihadapan polisi, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu keberbagai kalangan, sasarannya sopir dengan modus ranjau.

Kini BM serta barang bukti berada di Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya mengedarkan barang haram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(okik)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...