Flores Timur | statusberita.com – Dalam rangka mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di wilayah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Dinas perkebunan dan Peternakan bersama anggota Polsek Boru melaksanakan pengawasan keluar masuknya kendaraan pengangkut hewan-hewan ternak, di Pos Check Point yang bertempat di Dusun Klobong Barat, Desa Boru, Kamis, 22/02/2023.
Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap hari pada jam kerja, dan pada kendaraan roda empat serta roda dua yang melintas masuk ke Kabupaten Flotim.
Bhabinkamtibmas Desa Boru, Bripka Agutinus Fay mengimbau kepada warga yang ingin membawa hewan ternak masuk, agar melengkapi syarat yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flotim guna mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
Adapun beberapa syarat bagi kendaraan atau pelaku perjalanan yang membawa ternak hewan masuk ke Kabupaten Flotim yakni :
1. Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak.
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
3. Hasil Lab.
4. Hasil Pemeriksaan Fisik Ternak yang dibawa masuk.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni melalui Kasi Humas Kapolres Flotim, Iptu Anwar sanusi mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam hal pengawasan ini adalah, untuk memonitoring serta mendampingi dan membantu petugas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flotim, untuk mengecek kesehatan hewan yang masuk ke Flotim.
“Kami melalui Bhabinkamtibmas selalu mengawasi lalu lintas, serta transmisi hewan yang masuk ke Flotim, dan apabila masyarakat yang menemukan hewan yang sakit, segera melaporkan ke Dinas terkait untuk segera di tindaklanjuti”, ujarnya. (Lexson Kotan)