Jakarta | statusberita.com – Pada Selasa, 4 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), terjadi perbedaan keterangan antara dua saksi, yakni Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (16). Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang kontradiktif antara keterangan keduanya.
Menurut Happy, salah satu perbedaan keterangan terjadi saat hakim menanyakan soal suara ‘enak ya main bola’. Mario mengaku bahwa itu bukan dirinya yang mengucapkan, melainkan Shane. Namun, Shane justru menyebut bahwa itu adalah ucapan Mario. Hal ini menjadi salah satu titik kontradiksi antara keterangan keduanya.
Tidak hanya itu, ada juga perbedaan keterangan terkait perkataan ‘free kick’. Keduanya saling melempar, dengan Mario mengatakan bahwa itu adalah ucapan Shane dan Shane mengatakan bahwa itu adalah ucapan Mario. Hal ini menjadi hal lain yang kontradiktif antara keterangan keduanya.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Selain Shane Lukas, Mario Dandy juga dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Perbedaan keterangan antara dua saksi dalam sebuah persidangan adalah hal yang cukup sering terjadi. Namun, hal ini juga dapat menjadi sebuah masalah dalam proses pengadilan, karena dapat mempengaruhi keputusan hakim. Oleh karena itu, penting bagi para saksi untuk memberikan keterangan yang jujur dan akurat, tanpa ada perbedaan atau kontradiksi yang berarti. Sehingga, kebenaran dalam kasus tersebut dapat terungkap dengan baik dan keputusan yang diambil hakim dapat menjadi tepat.(Rz)