back to top

Pemuda Muhammadiyah: Laporan ke Bareskrim Tidak Terkait dengan Kritikan Thomas Djamaluddin

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PM) menegaskan hanya melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menanggapi komentarnya “biarkan darah Muhammadiyah”. Nasrullah, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PM, menyatakan laporan mereka tidak terkait dengan kritik yang dilontarkan peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin.

โ€œLaporan kami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) khusus ditujukan kepada pernyataan Bapak AP Hasanuddin terkait dugaan ujaran kebencian dan intimidasi, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Tidak ada kaitannya dengan kritik yang dilontarkan Bapak Thomas Djamaluddin menuju Muhammadiyah,” kata Nasrullah kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Nasrullah juga mengatakan, penyidikan terhadap Thomas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik. Sekedar informasi, Andi Pangerang melontarkan komentar mengancam “bolehkan darah semua Muhammadiyah” dalam postingan Facebook milik Thomas Djamaluddin.

“Apabila penyidik โ€‹โ€‹memutuskan untuk memperluas penyidikan dengan memasukkan pernyataan Pak Thomas Djamaluddin yang diyakini memicu persoalan, itu menjadi tanggung jawab mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai tersangka. Hal itu sebagai akibat dari komentarnya “izinkan darah Muhammadiyah” yang ditulisnya di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

“Tersangka dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau kelompok masyarakat dan/atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas, Kadiv Humas Polri , Senin (1/5).

Ramadhan mengatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00. Peneliti BRIN itu ditangkap di sebuah kost di Jombang, Jawa Timur, dan kini sudah tiba di Bareskrim.

“Penyidik โ€‹โ€‹dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...