back to top

Pemuda Muhammadiyah Kecam Keras Pelecehan Seksual terhadap 41 Santri Putri oleh 2 Pimpinan Pesantren di NTB

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengecam keras tindakan dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 41 perempuan. siswa (santriwati). PP Pemuda Muhammadiyah berharap agar HSN dan LMI mendapatkan hukuman mati atas kejahatan yang mereka lakukan.

โ€œKami mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum penguasa di lingkungan pesantren terhadap santriwatinya di Lombok Timur, yang dilaporkan melibatkan hingga 41 korban. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk hukuman mati. Tindakan mereka benar-benar biadab, memanfaatkan amanah dan tanggung jawab yang dititipkan oleh orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya,” ujar Nasrullah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah , dalam keterangannya, Selasa (23 Mei 2023).

PP Pemuda Muhammadiyah akan memantau proses hukum kasus tersebut. Menurut Nasrullah, para mahasiswi yang menjadi korban HSN dan LMI perlu mendapatkan dukungan psikologis.

โ€œKami juga akan memantau kasus tersebut, berharap keadilan dapat ditegakkan bagi para korban melalui proses hukum yang adil. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah, khususnya yang bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dan anak, memberikan dukungan psikologis bagi para korban. ,” dia menambahkan.

PP Pemuda Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Nasrullah mengimbau siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkannya ke polisi.

“Kami menghimbau para korban atau keluarganya untuk tidak segan-segan melaporkan kejadian kekerasan seksual kepada pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan sendiri perbuatan tersebut di lingkungannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah menekankan perlunya pengawasan intensif di lingkungan pesantren untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dia menyatakan bahwa siswa perempuan harus diperlakukan sebagai individu yang suaranya perlu didengar.

โ€œKe depan diperlukan langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian seperti itu. Harus ada mekanisme pengawasan yang intensif, dan mahasiswi yang juga anak-anak harus diberi suara dan didengarkan,โ€ pungkasnya.

Dua pimpinan pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, yang diidentifikasi sebagai HSN dan LMI, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 41 santriwati. Mereka dituduh melakukan tindakan keji tersebut dengan kedok menjanjikan surga dan melakukan “kelas seks”.

Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum di NTB sekaligus kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa HSN telah menginisiasi โ€œkelas pendidikan seksโ€. Peserta kelas ini adalah mahasiswi yang secara khusus menjadi sasaran para pelaku.

“Korban tidak mengetahui isi pelajaran. Yang jelas, pelaku sengaja melakukan kelas pendidikan seks tersebut untuk mengeksploitasi korban yang hendak dilecehkan,” kata Badar seperti dikutip detikBali, Selasa (23/5).

Dalam kelas yang diduga dimulai pada tahun 2012 ini, para siswi yang berusia antara 15 dan 16 tahun diajari tentang hubungan intim. Badaruddin mengungkapkan bahwa beberapa siswa diperkosa oleh HSN, dengan tindakan pelecehan yang serupa di sebagian besar kasus. Beberapa korban dilanggar berkali-kali.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman membenarkan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5). Sementara itu, LMI ditangkap pada Selasa (9/5). Nico menyatakan LMI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan menjanjikan mereka masuk surga.

“Kira-kira seperti itulah yang korban ceritakan kepada kami tentang LMI. Itu informasi yang kami kumpulkan,” kata Nico.

Joko Jumadi, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban LMI, menyebutkan, pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Jumadi menyatakan, LMI mengancam keluarga korban jika tidak menuruti tuntutannya.

โ€œMenurut kesaksian dua korban, LMI menjanjikan mereka masuk surga. Jika mereka menolak untuk melakukan aktivitas seksual, LMI mengancam akan merugikan keluarga mereka,โ€ jelas Joko. (RZ)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...