back to top

Pemilik Bangli Yang Berada di Dua Kecamatan Kota Padang Disurati Satpol PP

Date:

Share post:

Padang | statusberita.com – Satpol PP Kota Padang melalui tim BKO Kecamatan, surati pemilik bangunan yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), dikawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selasa (8/11/22).

Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Begalung bersama Pihak Kecamatan, memberikan surat panggilan kepada dua orang pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berlokasi dikawasan Koto Baru, Banuaran.

Pemanggilan tersebut dilakukan, karena pemilik sengaja mendirikan bangunan tanpa ada izin dan dilokasi yang terlarang, dan kegiatan tersebut telah melanggar aturan serta Perda yang ada di Kota Padang.

Selain itu, personil BKO Kecamatan Padang Utara bersama Kasi Trantib Kelurahan Lolong Belanti, juga memberikan surat teguran kedua, kepada pemilik Bangli yang berada dikawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. (Afrizal)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...