Banten | statusberita.com – FN (24) telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap remaja tunarungu bernama D di Pandeglang, Banten. Kekejaman tersebut terungkap setelah FN memperkosa D hingga menyebabkan kehamilan dan keguguran.
Dalam usia 15 tahun, D menjadi korban pemerkosaan yang baru terungkap ketika dia keguguran dalam usia kehamilan 8 bulan.
Ibu korban, D, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2022. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban diberikan minuman keras oleh terduga pelaku, FN (25).
Setelah itu, FN membawa korban ke sebuah kamar hotel di mana ada juga sepupu korban yang bernama AR (18). D menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban atas tawaran dari AR.
“Di Hotel tersebut, AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar. Saya menolak, namun pelaku tetap memaksa hingga terjadilah pemerkosaan tersebut,” ungkap D.
D melaporkan bahwa keguguran terjadi pada hari Senin (23/3) ketika usia kehamilan korban mencapai 8 bulan. Ibu korban segera melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Ipda Akbar, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.
“Kami telah menerima laporan dan akan melakukan tindakan,” kata Ipda Akbar.
Polres Pandeglang berhasil menangkap FN (24) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis difabel di Pandeglang.
“Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan seorang DPO yang melakukan tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Pandeglang,” kata AKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, pada hari Kamis (25/5).
Shilton menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke luar kota selama lebih dari sebulan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, pelaku terdeteksi berada di wilayah Panimbang, Pandeglang. Akhirnya, pada Rabu (24/5) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ini melarikan diri ke luar kota selama hampir satu setengah bulan. Setelah kita melakukan penyelidikan dan menggali informasi, pelaku terdeteksi berada di wilayah Panimbang Pandeglang sekitar lima hari yang lalu. Akhirnya, melalui pendalaman, kita berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, FN sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman yang berkaitan dengan perlindungan anak.(Rz)