back to top

Pemerintah Provinsi NTB Memastikan Tidak Terjadi Penjualan Aset di Gili Trawangan

Date:

Share post:

Nusa Tenggara Barat | statusberita.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menegaskan bahwa tidak ada aset Pemprov NTB yang dijual di Gili Trawangan, melainkan aset tersebut dikelola bersama dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H menegaskan bahwa isu yang beredar tentang kerjasama antara Pemprov NTB dengan warga negara asing tidak benar.

“Sebenarnya, Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, meskipun ada beberapa warga negara asing yang terlibat dalam perjanjian pemanfaatan tanah,” ujar Rudy di lansir dari laman resmi pemerintah provinsi NTB, Rabu (15/03/2023)

Namun, sambungnya, warga negara asing tersebut bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan atas nama pribadi. Selain itu, Pemprov NTB juga bekerjasama dengan warga negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing.

lebih detail dikatakannya, Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Proses kerjasama dilakukan dengan mengikuti arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang telah menyewakan/menjual lahan di Gili Trawangan. Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan terkait hal ini.

Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB dalam melakukan perjanjian kerjasama langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat. Investor yang sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerjasama akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga mereka dapat tetap bekerjasama dengan masyarakat lokal dalam mengelola usaha, yang tentunya tetap di bawah pengawasan Pemprov NTB.

“Untuk itu, Kepalaย  UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK,” tandasnya.

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang tepat dan tidak melanggar hukum terkait perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan pengusaha dan masyarakat lokal di Gili Trawangan. (DN)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Tidak Menerima Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi Sarankan Berikan Kepada Warga yang Kurang Mampu

Kota Bandung | statusberita.com -ย Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan parsel...

Metro Modest Fashion Week 2023, Desain Eksklusif bersama Desainer Anak Bangsa di Margo City Depok

Depok | statusberita.com - Metro, salah satu pusat fashion terkemuka di Indonesia, terus memperkuat kolaborasinya dengan perempuan kreatif...

Pengesahan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU Disoal Oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio – Ekonomi Strategis

Jakarta | statusberita.com - Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosial Ekonomi Strategis (Akses), menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti...

Kemitraan antara PLN dan Kementerian ATR/BPN untuk Mempercepat Sertifikasi Lahan dan Memitigasi Masalah Aset

Jakarta | statusberita.com - PT PLN (Persero) melanjutkan kemitraan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...