Bekasi | statusberita.com – Pemerintah melakukan tindakan pemusnahan terhadap 7000 bal pakaian bekas impor ilegal di Bekasi. Barang bukti tersebut berhasil disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pemusnahan dilakukan di TPP DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, dengan nilai mencapai hampir Rp80 miliar, Rabu (29/3/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan atas arahan Presiden. Tindakan ini bukan hanya untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal, namun juga untuk menjaga kestabilan ekonomi lokal. Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh barang-barang impor bekas yang dimusnahkan merupakan barang selundupan dari luar negeri.
Menurut Zulkifli Hasan, peredaran pakaian bekas impor ilegal akan semakin membahayakan perekonomian lokal jika tidak ditindak serius. Ia juga menyoroti potensi talenta dan perancang muda dalam negeri yang hebat. Oleh karena itu, pihaknya akan memprioritaskan pemberantasan pakaian impor ilegal dari hulunya, sehingga dapat menghentikan peredaran barang impor ilegal di masa depan.
Pemusnahan barang bukti ribuan bal baju bekas impor ini adalah tindakan yang penting untuk menjaga kestabilan ekonomi lokal. Selain itu, tindakan ini juga menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal dan selundupan. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap impor barang agar tidak merugikan perekonomian lokal dan mengutamakan pemberantasan dari hulunya. (Sl)