Depok | statusberita.com – Pemerintah Kota Depok telah menetapkan tujuh lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari asap rokok, promosi, atau iklan rokok. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Depok, Zakiah menyatakan, bahwa penerapan KTR adalah bagian dari strategi pengendalian tembakau dan kematian, yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Zakiah mengatakan, bahwa KTR diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, kantor, serta tempat publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok berjalan sebagaimana mestinya.
“Sponsor tembakau yang termasuk dalam strategi pengendalian tembakau dan kematian yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia atau WHO”, ucap Zakiah, Jum’at, 24 Maret 2023.
Dinas Kesehatan Kota Depok telah membangun 1.142 titik KTR, termasuk 832 tempat ibadah, 195 sarana pendidikan, 60 perkantoran, 31 tempat bermain anak, 11 transportasi umum, delapan tempat wisata, dan lima pasar. KTR menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan larangan merokok di tempat yang telah ditegaskan dan disepakati.
“Ini tentang kawasan tanpa rokok berjalan sebagaimana mestinya”, sambung Zakiah.
Menurut Zakiah, pembinaan KTR dilakukan untuk mengurangi kesakitan dan kematian, yang disebabkan oleh rokok. Dengan mengubah kebiasaan masyarakat untuk hidup lebih sehat dan menciptakan udara yang lebih bersih, KTR diharapkan dapat membantu mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh rokok, sebagaimana diprediksi oleh WHO.
“Tujuannya, pembinaan itu dilakukan untuk mengurangi kesakitan maupun kematian yang disebabkan rokok. Dengan mengubah kebiasaan masyarakat untuk hidup lebih sehat, menciptakan udara sehat dan tentunya lebih bersih karena terbebas dari asap rokok”,ย ulasnya.
“Ini disebabkan jumlah perokok terus meningkat”, ujarnya.
Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus mengembangkan KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat, akan bahaya merokok bagi kesehatan dan lingkungan. KTR menjadi langkah awal yang penting dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.(Arf)