Jakarta | statusberita.com – Pada tanggal 20 Juli 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 yang berhubungan dengan perubahan dalam Pengelolaan Masjid Istiqlal. Dalam peraturan ini, terdapat perubahan dalam struktur Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang bertujuan untuk lebih meningkatkan manajemen dan pengelolaan masjid tersebut.
Perubahan yang terjadi adalah penambahan satu anggota dalam Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan tambahan anggota ini, diharapkan akan lebih banyak kontribusi dan perspektif yang dapat diberikan dalam mengelola dan memajukan Masjid Istiqlal.
Sebelum adanya perubahan, Pasal 4 Perpres 64/2019 menyatakan bahwa Dewan Pengarah Masjid Istiqlal terdiri dari Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta dua anggota, yakni Menteri Sekretaris Negara dan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Setelah perubahan yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 46/2023, komposisi Dewan Pengarah Masjid Istiqlal menjadi lebih luas dengan tambahan satu anggota, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, pasal tersebut juga memberikan penegasan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal akan diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah yang akan ditetapkan secara terpisah.
Perubahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi manajemen dan pengembangan Masjid Istiqlal, yang merupakan salah satu simbol kebanggaan dan keagungan bagi masyarakat Indonesia. Keputusan Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan masjid berjalan efektif dan efisien, serta mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi umat Muslim yang datang untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut.(Rz)