Jakarta | statusberita.com – Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra sedang diusut oleh Bareskrim Polri. Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar artis Nindy Ayunda akan dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kami masih memanggil beberapa saksi terkait hal ini. Ada beberapa saksi yang akan dipanggil, termasuk Nindy Ayunda. Jika ada informasi baru, penyidik akan melakukan cross-check dan kemungkinan Nindy Ayunda akan dipanggil lagi, tergantung pada keterangan-keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi-saksi lainnya,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/6/2023).
Nindy Ayunda telah diperiksa dua kali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra, serta dugaan tindak pidana upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Saat ini, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.
“Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra, serta dugaan tindak pidana upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dengan status sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra. Polri akan memanggil ketua RT dan dua pengasuh di kediaman Dito untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Hingga saat ini, pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya masih berlanjut, termasuk WS, ketua RT, serta S dan A, dua pengasuh. Selain itu, saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya juga akan dipanggil kembali,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/6).
Ramadhan menjelaskan bahwa Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi setelah dua kali diperiksa terkait kasus Dito Mahendra. Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
“Bareskrim Polri telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dengan laporan yang berbeda terkait dugaan tindak pidana upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dan saat ini dia masih berstatus sebagai saksi,” tambahnya.(Rz)