Jakarta | statusberita.com – Seorang pria bernama Badrudin Aziz (26) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan pencurian di binatu tempatnya bekerja di Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, kasus ini berhasil diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan, Jum’at (31/3/2023).
Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Januari. Tindakan Badrudin yang tertangkap oleh kamera CCTV membuatnya dilaporkan dan kemudian diserahkan ke Polsek Setiabudi.
Arif Oktora mengungkapkan bahwa Badrudin adalah seorang karyawan binatu yang baru bekerja selama satu bulan dan tinggal di mes tersebut. Badrudin kemudian diproses oleh polisi dan ditahan. Saat diinterogasi, Badrudin mengaku melakukan tindakan pencurian karena ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Badrudin berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Meskipun Badrudin sempat ditahan selama proses penyidikan, Polsek Setiabudi akhirnya memutuskan untuk melakukan restorative justice. Hal ini dilakukan karena berkas penyidikan yang diserahkan ke Kejari Jaksel kurang lengkap dan pelapor sulit hadir saat itu.
Dalam proses restorative justice yang digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023, pelapor bernama Winda menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan Badrudin. Selama mediasi, Badrudin meminta maaf atas perbuatannya dan menyesali tindakan pencurian yang telah dilakukannya. Pelapor dan tersangka akhirnya mencapai kesepakatan damai dan kasus ini berhasil diselesaikan tanpa melibatkan proses pengadilan.
Arif menambahkan bahwa selama ditahan, Badrudin juga berkelakuan baik dan bahkan melaksanakan khataman Qur’an. Kapolsek Setiabudi berharap bahwa Badrudin dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Pelapor Winda juga mengapresiasi mediasi yang dilakukan oleh Polsek Setiabudi dan berharap agar Badrudin dapat memperbaiki diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.(Rz)