Purwakarta | statusberita.com – Memastikan bahwa pekerja menerima hak mereka untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah membuka Posko Pengaduan THR.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menangani setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka.
“Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menangani setiap pengaduan terkait hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. Saya berharap Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya.”tutur Bupati yang akrab di sapa ambu Anne, Kamis (06/04/2023)
Berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Bupati Anne mengatakan bahwa jajaran Disnakertrans setempat secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.
“Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha sekuat tenaga untuk membantu pekerja agar mendapatkan hak mereka menerima THR sebelum hari raya Lebaran.
“Selain membuka Posko pelayanan langsung, Disnakertrans Purwakarta juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id.,” bebernya.
Didi menegaskan bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 Tahun 2016.
“Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut,” tandas Didi. (Che)