back to top

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review Terhadap Permenaker No. 5 Tahun 2023

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Kami bakal mendaftarkan judicial review terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen ke Mahkamah Agung pada April ini”, ucap Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya pada Senin, 10 April 2023.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut pidana terhadap pengusaha yang memotong upah buruh 25 persen.

Said Iqbal menyoroti beberapa permasalahan yang muncul dari Permenaker tersebut. Pertama, ia menilai bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 melawan kebijakan Presiden Jokowi dan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.

“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum”, tandas Said.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menaker Ida Fauziyah telah melawan kebijakan Presiden Jokowi, yang dianggapnya sangat berbahaya karena sikap serupa telah terjadi berulang kali. Said juga menyatakan bahwa Menaker dan jajarannya tidak memahami dunia ketenagakerjaan dan hukum.

Kedua, Said Iqbal menyoroti dampak pemotongan upah 25 persen terhadap daya beli buruh. Partai Buruh mengingatkan bahwa turunnya daya beli buruh akan mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Said mengatakan bahwa kebijakan yang seharusnya diambil untuk menghadapi situasi ini bukanlah memotong upah buruh, karena itu hanya akan memperburuk situasi sulit yang dialami oleh pengusaha dan buruh.

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar”, imbuhnya.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berharap bahwa judicial review yang mereka ajukan dapat mengatasi permasalahan ini dan melindungi hak-hak buruh.(NW)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...