Kendari, DetikNews.co.id, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) menyelenggarakan Workshop Pendampingan penilaian Penyelenggaraan pelayanan Publik yang diselenggarakan di Ballroom Phinisi 1 Hotel Claro Kendari, pada Rabu, (12/07/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Povinsi Sulawesi Tenggara, 17 Pemerintah Kabupaten/Kota, 16 Kantor Pertanahan dan 14 Polres se-Sulawesi Tenggara. Turut hadir dan memberikan sambutan yaitu Gubernur Sultra yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah, Dr. Ir.Sukanto Toding, MSP., MA.
Kegiatan ini dibuka secara daring oleh pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yakni Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
Dalam sambutannya, Hery Susanto menekankan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan Publik tahun 2023 ini, tidak hanya mendasari penilaiannya hanya pada variabel yang atributif tetapi juga hal subtantif seperti kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman RI, yakni Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) serta rekomendasi.
Selanjutnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., MP dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil penilaian tahun lalu menunjukkan nilai pada dimensi input yakni kompetensi dan sarana prasarana serta dimensi pengaduan masih rendah sehingga mengharapkan setelah workshop ini dilaksanakan, nilai pada dimensi tersebut dapat lebih tinggi dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kegiatan Workshop ini, merupakan rangkaian awal sebelum Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan penilaian pada beberapa unit layanan yang ada pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seperti unit layanan yang bergerak pada sektor Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Perizinan dan Administrasi Kependudukan.
Selain Pemerintah Daerah dan Provinsi, Ombudsman RI juga akan menilai Kementerian & Lembaga Vertikal yaitu Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sumber (ORI Sultra)
(Roni)