Jakarta | statusberita.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Ghufron mengusulkan perubahan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Informasi ini diungkapkan dalam risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang dilaporkan oleh detikcom pada Senin (15/5/2023). Ghufron bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini.
Kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (14/12/2022), menyatakan, “Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’.”
Hakim MK, Arief Hidayat, mempertanyakan petitum tersebut. Dia menanyakan alasan pemohon mengajukan perubahan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?” tanya Hakim MK Arief.
Walidi menjawab, “Betul, Yang Mulia.”
“Hmm. Apakah ini karena tidak adanya kebijakan hukum yang terbuka? Tapi Anda meminta 5 tahun, ya?” tanya Hakim MK Arief.
“Iya,” jawab Walidi.(Rz)