back to top

Natalia Rusli Terancam Hukuman 1 Tahun 3 Bulan, Korban Berharap 2,5 Tahun

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Natalia Rusli didakwa melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Korban, Verawatyi Sanjaya, awalnya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2,5 tahun.

“Ekspektasi kami sebagai korban minimal 2,5 tahun penjara. Itu harapan kami. Namun, kami mengapresiasi keputusan JPU yang menerapkan hukuman 1 tahun 3 bulan,” kata Verawatyi kepada wartawan usai persidangan Natalia. Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Meski hukumannya di bawah harapannya, Natalia tidak merasa kecewa atau keberatan. “Saya tidak kecewa. Kami berterima kasih kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Verawatyi menyampaikan niatnya untuk melaporkan Natalia agar ada efek jera. Selain itu, dia ingin mencegah korban lebih lanjut menjadi mangsa.

โ€œSaya ingin membuat efek jera agar tidak ada korban lagi. Saya lapor polisi dengan tujuan itu, untuk mencegah korban di masa depan dan menciptakan efek jera. Kami sudah menjadi korban penipuan investasi (Koperasi Indosurya), dan sekarang seseorang secara palsu mengaku sebagai advokat dan mendesak kami untuk membayar lebih banyak uang,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Natalia Rusli. JPU meminta hakim menghukum Natalia Rusli 1 tahun 3 bulan penjara.

“Terdakwa Natalia Rusli terbukti bersalah tanpa keraguan melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum, Baroto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jl S Parman , Jakarta Barat, pada Senin (6/6/2023).

“Terdakwa dengan ini dipidana satu tahun tiga bulan penjara, dengan masa tahanan sementara dikurangkan dari pidananya. Terdakwa tetap dalam tahanan,” tandasnya.

JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan antara lain kerugian finansial yang dialami oleh saksi Verawatyi Sanjaya yang juga sebagai korban. Lebih lanjut, Natalia dinilai jaksa mengelak selama persidangan.

โ€œHal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa adalah pencari nafkah dari keluarganya,โ€ tambahnya.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...