back to top

MWA UNS Ancam Somasi Kementerian Pendidikan Terkait Pembatalan Hasil Pemilihan Rektor

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akan mengambil tindakan hukum terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melayangkan somasi. Jika somasi tidak direspons hingga tiga kali, MWA UNS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan, bahwa somasi akan segera dikirimkan pada bulan ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keluarnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

“Somasi kami usahakan dikirim bulan ini. Boleh jadi pekan ini. Jika tidak direspons kami akan ke PTUN”, Hasan pada Rabu, 5 April 2023.

Melalui aturan tersebut, Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangkan oleh Sajidan. Proses pemilihan telah dilakukan pada tahun 2022. Sajidan seharusnya menggantikan posisi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, yang jabatannya akan segera berakhir pada 11 April 2023.

Selain itu, dalam aturan tersebut, Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS. Kementerian menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Hasan menilai bahwa Permendikbud tersebut menyimpang karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia menjelaskan bahwa sejak 6 Oktober 2020, UNS telah berubah status PTNBH yang pengelolaannya berdasarkan pada PP Nomor 56 Tahun 2020 tersebut. Dalam PP tersebut, di antaranya mengatur tentang lembaga MWA UNS.

“Kami akan memberikan somasi ke Kementerian karena (Permendikbudristek Nomor 24) ini melanggar, sehingga harus dicabut”, ujar Hasan.

MWA UNS berpendapat bahwa Permendikbud tersebut melanggar dan harus dicabut. Oleh karena itu, MWA UNS akan memberikan somasi ke Kementerian Pendidikan. Jika tidak ada respons dari Kementerian, MWA UNS akan melanjutkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Berikan Dukungan Kepada Pihak Sekolah, Gubernur Jabar Bakal Kawal Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Bandungย | statusberita.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datangi SMAN 1 Bandung untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar...

Walikota Depok Dukung Penuh Keputusan Gubernur Jabar Copot Kepsek SMAN 6

Depok | statusberita.com - Walikota Depok Supian Suri dukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala SMAN...

DPW FK-PKBM Jawa Tengah Kirimkan Peserta Terbanyak Dalam Kegiatan Rakornas dan Rakernas 2025 di Jakarta

Pemalang | statusberita.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menyebut, bahwa ada tiga...

Ubah Limbah Kerang Jadi Batako Penghasil Listrik, Inovasi ME’Team Maksimalkan Pengelolaan Limbah Perikanan

Jakarta | statusberita.com - Memiliki 62% luas wilayah berupa perairan seluas 6,32 juta kmยฒ, produksi perikanan Indonesia di...