Jakarta | statusberita.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP, Muslich Zainal Abidin, menolak untuk menyamakan tembakau dengan narkoba. Menurutnya, hal ini bisa merugikan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau. Pernyataan ini diungkapkan saat perwakilan petani dari Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Jakarta.
“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan, karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika atau psikotropika”, terang Muslich dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Menurut Muslich, menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika adalah sebuah penyesatan dan sangat tidak tepat karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika atau psikotropika. Jika aturan ini disahkan, petani tembakau bisa kehilangan penghasilan, padahal sektor tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
“Salah satu dampaknya akan membuat petani tembakau kehilangan penghasilan. Padahal selama ini tembakau dan olahannya telah banyak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia”, tandasnya.
Muslich mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa adiksi rokok berbeda dengan narkotika dan psikotropika, dan hal ini ditegaskan lewat tiga putusan yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013. Putusan tersebut sudah final dan mengikat. Nikotin yang terdapat dalam tembakau merupakan zat adiktif yang legal.
“Putusan tersebut sudah final dan mengikat. Nikotin yang terdapat dalam tembakau merupakan zat adiktif yang legal”, ungkapnya.
Ia juga meminta agar pemerintah lebih hati-hati dalam merancang undang-undang dan mempertimbangkan semua aspek agar tidak menimbulkan kerugian dan kegaduhan. Menurutnya, UU yang akan dibuat jangan sampai memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha dan konsumen tembakau. Petani tembakau bisa kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba.
“Jangan sampai UU yang akan dibuat memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha dan konsumen tembakau. Petani tembakau bisa kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba”, imbuhnya.
Dalam konteks ini, Muslich menegaskan bahwa menyamakan tembakau dengan narkoba adalah sebuah kesalahan besar. Sebaliknya, pemerintah harus mencari cara untuk membantu petani tembakau meningkatkan kesejahteraan mereka dan membantu mereka mengatasi masalah kesehatan yang terkait dengan penggunaan tembakau.(Arf)