back to top

Muncul Kontroversi Terkait Garasi Sebagai Syarat Perpanjang STNK Mobil di DKI Jakarta, PDIP Tanyakan Dasar Aturannya

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mempertimbangkan syarat kepemilikan garasi sebagai persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku STNK mobil. Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi parkir liar di jalan umum. Namun, PDIP menilai bahwa masalah parkir liar seharusnya bisa ditangani dengan cara lain, Kamis (6/4/2023).

Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP, Gilbert Simanjuntak, Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Oleh karena itu, masalah parkir liar seharusnya bisa ditangani melalui Perda yang ada.

Gilbert mengingatkan penanganan parkir liar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, penderekan mobil yang parkir sembarangan di jalanan kompleks gencar dilakukan. Menurutnya, Dishub hanya terkesan bekerja mengatasi macet dan polusi, padahal mereka seharusnya memang mau bekerja serius sesuai dengan Perda yang ada.

Gilbert meminta agar kanal aduan via RT dan RW diandalkan kembali seperti era Ahok. Hal ini akan memungkinkan pengaduan warga dapat direspons dengan cepat.

Sementara itu, Dishub DKI tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil agar tidak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Imbauan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

Dalam rangka mengurangi parkir liar di jalan umum, perlu ada penanganan yang serius dari pihak terkait. Selain itu, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan agar memiliki garasi sebelum membeli mobil. Dengan begitu, masalah parkir liar di jalan umum bisa diatasi dengan baik.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...