Jakarta | statusberita.com – Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menolak gagasan restorative justice untuk kasus yang melibatkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Nasrullah mengucapkan terima kasih kepada tim siber Polri yang telah menindak laporannya terkait dugaan ancaman yang dilakukan Andi terhadap anggota Muhammadiyah. Dia menyatakan bahwa mereka akan terus menempuh jalur hukum dan menyerahkan masalah ini ke tangan pihak berwenang.
Nasrullah menjelaskan bahwa mereka telah memaafkan Andi, namun mereka ingin agar proses hukum tetap berjalan sebagai pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dia juga berharap polisi tidak hanya menindak Andi, tapi juga Thomas Djamaluddin yang dituduhnya sebagai pemicu ancaman yang dilakukan Andi.
“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice”, terang Nasrullah saat dihubungi, Senin, 1/5/2023.
“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini”, ucap Nasrullah.
Menanggapi pengumuman bahwa penelitinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia sepenuhnya mempercayakan hal tersebut kepada pihak berwajib dan mendukung tindakan hukum yang diambil.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia”, ujar Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1/5/2023.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap anggota Muhammadiyah di media sosial pada Minggu, 30 April 2023. Usai diperiksa di Polres Jombang, Andi Pangerang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 30 April 2023.(Arf)