back to top

Modus Membeli Pentol, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Date:

Share post:

Reporter: Nanda.N

BAUBAU | Gerbang Indonesia – Kali Terjadi Mencabuli Anak Dibawah Umur Terjadi di Kota Baubau dengan modus membeli pentolan.

Terjadinya pada tanggal 13 Februari 2022 aksi bejatnya seorang pemuda yang mencabuli anak dibawah umur, di sebuah Perkemahan Samporona, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau.

Seorang Pemuda inisial LS (36) yang telah mencabuli dua Siswi SMP, inisial RS (16) dan sahabatnya HR (16) di hutan Samporona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto mengatakan peristiwa itu diketahui korban RS memberitahu ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka LS di hutan Samporona, Kecematan Sorawolio, Kota Baubau.

Mengetahui kejadian ini langsung sang ibu melaporkan peristiwa ke Polsek Sorawolio.

Pada saat kejadian kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor tersangka lalu membeli pentol di pasar malam karyabaru,” ujar Erwin Pramoto.

Setiba dipertigaan pelaku (LS) langsung membelok menuju ke arah Hutan Samporona.

Sesampai di tempat sunyi, kedua korban diturunkan dari motor pelaku (LS) Lalu menarik paksa tangan korban, Namun korban melawan dengan memukul tangan tersangka, tapi tidak berhasil sehingga pelaku (LS) melakukan aksi bejatnya,” jelas Kapolres, Sabtu (19/2/2022).

Melihat kejadian tersebut korban kedua melarikan diri namun tersangka mengancam korban ingin dijadikan seperti Bangkai Anjing.

Akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban kedua tetapi dia menolak sehingga LS mengancam kembali,” terangnya.

Karena terancam akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan LS.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka menyuruh korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Jika bercerita kepada orang lain, Tersangka mengancam bakal membuat korban seperti Bangkai Anjing,” ucapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya tersangka membelikan pentol kedua korban, lalu membawanya ke rumah korban.

Korban saat ini mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.

Tidak terima kejadian tersebut, akhirnya sang ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Baubau.

Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/POLDA SULTRA tanggal 16 February 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 2e Th. 2002 tentang pelindungan anak menjadi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nanda.N)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...