Depok | statusberita.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, belum mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kendaraan atau Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur Hari Raya Idul Fitri mendatang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Saya menunggu apakah kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik. Saya menunggu instruksi dari pusat,” ujar Idris, Jumat (14/04/2023).
Ia menjelaskan regulasi terkait Mobdin biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
โSetiap tahun KPK mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, sedangkan Kemenpan RB belum. Dan ada kalanya Kemenpan RB sudah mengeluarkan kebijakan, sedangkan KPK belum,โ jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Idris, Pemkot Depok akan mempertimbangkan perspektif PNS yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah untuk mudik.
โKami akan mempertimbangkan perspektif soal itu, dan tentunya kami akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan opsi mana yang lebih menguntungkan,โ pungkas Wali Kota Depok.
sebagai informasi, meskipunย belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, sejumlah kepala daerah mulai mengambil tindakan dengan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak pulang kampung dengan mobil dinas.
Beberapa kepala daerah yang telah melakukan hal ini antara lain Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau, Syamsuar. Mereka menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 sebagai dasar acuan. (Edh)