Serang | statusberita.com -Pelaku diduga pencabulan anak dibawah umur ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Pelaku ditangkap dipinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. pada senin (25/04/2023).
“Pelaku inisial AA (22) Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya lewat media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan pihaknya mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak, saat dikonfirmasi senin (01/05).
Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang, dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ucap nya.
Kasus tindak pidana terhadap anak di bawa umur itu terungkap dari kecurigaan orang tua korban, atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April lalu,” tutur nya. (Saepuin)