back to top

Minta DPR Bertindak, Said Iqbal KSPI Soroti UU Cipta Kerja Sebagai Penyebab Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengomentari pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani baru-baru ini terkait pemaksaan staycation karyawan di Cikarang untuk memperpanjang kontrak kerja. Said meminta agar Puan tidak mempolitisasi isu kekerasan seksual di tempat kerja.

“Saya minta jangan dipolitisasi, lah. Ada anggota DPR yang mencoba untuk membantu, Ibu Puan juga sudah mengeluarkan statement. Jangan berhenti di kata-kata dan jangan dipolitisasi”, ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 8/5/2023.

Said menilai, penyebab utama kekerasan seksual di tempat kerja adalah Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Said, undang-undang ini menyebabkan upah rendah bagi karyawan dan membuat mereka tidak berdaya dalam kasus pelecehan seksual. Sebaliknya, DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai undang-undang. Karena itu, Said mendesak DPR melindungi buruh dari ancaman kekerasan seksual dengan mencabut UU Cipta Kerja.

“Kami sudah berjuang berulang-ulang. Berapa banyak yang sudah kami penjarakan dan berapa perusahaan yang sudah kami demo dari 10 tahun yang lalu. Kami paham betul, jangan dipolitisasi”, tandasnya.

Said menjelaskan, kasus kekerasan seksual, termasuk pemaksaan staycation, sering terjadi di sektor-sektor berupah rendah seperti industri garmen, tekstil, alas kaki, makanan, dan minuman. KSPI telah lama memperjuangkan isu ini bahkan telah memenjarakan beberapa pelaku dan berdemonstrasi melawan beberapa perusahaan dalam sepuluh tahun terakhir. Karena itu, Said menekankan pentingnya tidak mempolitisasi isu kekerasan seksual.

Partai Buruh juga mengecam pelecehan seksual yang terjadi di Cikarang dan menyatakan niatnya untuk mengadvokasi para korban. Sementara itu, Said Iqbal kembali menegaskan akan terus mendorong DPR untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja agar akar permasalahannya bisa teratasi.

“Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 6/5/2023.

Masalah ini menjadi viral di Twitter. Puan Maharani menentang kasus tersebut dan menganggap pemaksaan tinggal karyawan sebagai kekerasan seksual.ย Puan juga meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan tenaga kerja untuk mengusut kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, dia mendesak pihak berwenang untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Puan juga mendorong pemerintah dan lembaga ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara maksimal dan mempercepat pembentukan peraturan pelaksananya.

“Sehingga peraturan pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh pemangku kepentingan”, ujar Puan Maharani.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...