Jakarta | statusberita.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja telah mengundang Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam “Workshop Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Sistem OSS dan Sistem Pendukung.” Melalui workshop ini, Satgas UU Cipta Kerja berusaha untuk mempercepat dan meningkatkan implementasi undang-undang tersebut, dengan harapan dapat menciptakan regulasi yang efektif dan mengurangi birokrasi yang berlebihan, Sabtu (27/5/2023).
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tantangan dalam implementasi pendirian PT Perorangan yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah akses biaya yang sulit didapatkan untuk pendirian PT Perorangan. Arif menyatakan bahwa tantangan-tantangan tersebut perlu didiskusikan secara lebih intensif agar solusi-solusi yang tepat dapat segera ditemukan.
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh 200 orang perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. Perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diundang secara aktif menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka mengenai masalah-masalah yang terkait dengan proses pendirian PT Perorangan. Mereka berharap adanya perbaikan untuk masalah ini.
Salah seorang notaris, Sri Wulati, mengungkapkan perlunya adanya platform yang dapat digunakan oleh masyarakat yang berkepentingan untuk mengubah badan usahanya dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan modal. Menurutnya, saat ini belum ada aplikasi yang memungkinkan perubahan tersebut.
Sri juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh pemilik PT Perorangan dalam melakukan aktivitas impor, karena sistem mengkategorikannya sebagai list merah. Dia mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha PT Perorangan yang terbatas dalam melakukan bisnis impor, sementara PT biasa masuk dalam list hijau. Sri berpendapat bahwa hal ini perlu ditinjau ulang untuk mencari solusi yang lebih baik.
Peserta lainnya, Simon, mengungkapkan bahwa ketidakwajiban pembuatan akta notaris bagi pemilik PT Perorangan menyebabkan kendala dalam pembukaan akun bank. Menurutnya, PT Perorangan menghadapi berbagai kendala seperti itu, sementara PT biasa didirikan dengan akta notaris. Simon berpendapat bahwa penetapan akta notaris sebagai syarat pendirian PT Perorangan dapat mengatasi kendala-kendala tersebut, termasuk pembentukan akun bank dan akses terhadap sumber pembiayaan. Dia juga berpendapat bahwa kebutuhan akan akta notaris perlu diatur dalam kebijakan yang lebih jelas ke depannya.
Acara ini ditutup oleh Kapokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Ktut Hadi Priatna, yang menyatakan komitmen pihaknya untuk menyerap masukan dan aspirasi berdasarkan permasalahan yang terjadi di lapangan, untuk kemudian diperbaiki. Dia berharap adanya partisipasi aktif dari Ikatan Notaris Indonesia dalam kegiatan tersebut, dan bahwa masukan yang diberikan dapat menjadi catatan bagi pihak Satgas untuk melakukan perbaikan yang lebih cepat.(Rz)