back to top

Menkopolhukam Mahfud Md Sebut, Pemerintah Tidak Akan Segera Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun melalui putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Mahfud menjelaskan bahwa keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan tersebut tidak akan segera diterbitkan karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 19 Desember 2023. Oleh karena itu, masih ada waktu untuk menerbitkan Keppres tersebut.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023”, terang Mahfud di Istana Merdeka, Jum’at 9/6/2023.

Mahfud menyatakan, bahwa pemerintah sebenarnya tidak sepenuhnya setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

“Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK”, ucap Mahfud.

Namun, Mahfud menjelaskan bahwa karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, pemerintah tetap harus mengikuti putusan tersebut.

“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat”, imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan, bahwa salah satu bentuk keterikatan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah dengan membatalkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Ketua KPK yang baru pada tahun ini.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK”, ungkap Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK sejak bulan Mei 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Pada periode empat tahun yang lalu, pada Bulan Mei itu, pertengahan Mei sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun lalu ya”, ujar Pratikno, Kamis 25/5/2023.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...