back to top

Mendadak! Kadis Kesehatan Asahan Dibebas Tugaskan dari Jabatannya, Ini Kata Kadis Kominfo

Date:

Share post:

Asahan, Sumatera Utara | statusberita.com – Bupati Asahan, H Surya, B,Sc secara mendadak membebas tugaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dari jabatannya. Sontak kabar proses pembebasan tugas Kepala Dinas Kesehatan ini menjadi sorotan publik Asahan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ) Kabupaten Asahan, H Syamsuddin, SH saat dikonfirmasi statusberita.com co.id melalui pesan singkat What’s App mengatakan, ” benar bang, proses pembebasan tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Nanang Fitra Aulia, Sp, PK dari jabatannya,”ujar H.Syamsuddin, Jumat malam ( 01/09/2023 ) pukul 20.00 Wib.

Dan untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjutnya, Bupati Asahan, H Surya, B,Sc langsung menunjuk Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Hari Sapna menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kabupaten Asahan.

Ditanya terkait apa alasan Bupati Asahan H Surya, B,Sc yang dinilai secara mendadak membebas tugaskan dr. Nanang Fitra Aulia dari jabatannya sebagai Kepala Dinas kesehatan, Syamsuddin secara singkat mengatakan, ” Ntar bang, lagi olah raga ” masih melalui pesan singkat What’s App nya.

Menanggapi pembebasan tugas jabatan Kepala Dinas Kesehatan, di tempat terpisah, salah seorang penggiat Lembaga Pemerhati Masyarakat ( LEPEM ) Asahan, Budi Aula Negara, SH menanggapi mengatakan, bahwa mutasi serta rotasi bagi apartur sipil negara ( ASN ) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Asahan mutlak merupakan wewenang Bupati, dan itu memang hal yang wajar saja terjadi, ucapnya.

Namun pembebasan tugas jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai secara mendadak ini, menuai tanda tanya besar dan kontroversi di kalangan masyarakat.Sebab hampir satu tahun lebih menjabat, dr. Nanang Fitra Aulia sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Terkesan mendadak dan seperti ada upaya dipaksakan

Selain menjabat sebagai Kadis Kesehatan, dr. Nanang Fitra Aulia juga sebagai Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) dalam kegiatan kegiatan proyek baik pengadaan ataupun pembangunan/fisik yang harus dipertanggung jawabkannya, pungkas Budi. ( Joko )

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Wagub NTT Tinjau Resort Mewah di Labuan Bajo, Dorong Kemitraan dengan UMKM Lokal

Kupang, NTT | statusberita.com โ€“ Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja ke dua...

SMP Negeri 4 Randudongkal Sukses Gelar Pesantren Ramadhan 1446 H

PEMALANG | statusberita.com - Bulan suci Ramadhan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan....

IMAC 2024 ILUNI UI Membuka Peluang Film Pendek di Lampung

Lampung | statusberita.com - Creative Industry Hub ILUNI UI (CIHUI), bagian dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia, telah menggelar...

JARA Aceh Besar Ajak Seluruh Peserta Pemilu 2024 Lebih Bermartabat

Aceh | statusberita.comย  - Koordinator JARA Wilayah Aceh Besar (Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh) Riki Suhendra mengajak kepada seluruh...